TINDAK PIDANA ABORSI AKIBAT PERGAULAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM PADA KAJIAN PUTUSAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana aborsi yang dipicu oleh hubungan seksual pranikah, dengan fokus utama pada analisis Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2025/PN.Plk. Tujuan khusus dari kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku aborsi, serta memahami implikasi hukum dari putusan tersebut baik dalam kerangka hukum positif Indonesia maupun perspektif hukum pidana Islam. Selain itu, penelitian ini juga bermaksud memberikan kontribusi akademis mengenai penanganan sanksi terhadap praktik aborsi ilegal di kalangan generasi muda.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur yang mencakup berbagai peraturan perundang-undangan seperti KUHP, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta literatur keislaman yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk membandingkan penerapan norma hukum nasional dengan prinsip Maqāṣid al-Sharī‘ah sebagai dasar hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2025/PN.Plk secara sah memenuhi unsur tindak pidana karena dilakukan dengan sengaja menggunakan obat keras tanpa prosedur medis yang berlaku. Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5.000.000,00, namun dari sudut pandang hukum Islam dan fakta bahwa bayi sempat lahir hidup, tindakan ini dikategorikan sebagai penghilangan nyawa yang diharamkan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan edukasi moral sebagai langkah preventif untuk menekan angka aborsi ilegal akibat pergaulan bebas
| 69/HPI/2025 | 69/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,65 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain