PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS PELAKU MEDIS ( DOKTER GIGI ) YANG BERAKIBAT TERJADINYA TINDAK PIDANA MALPRAKTIK
( Analisis Putusan No. 195/Pid.Sus/2021/PN.Kpg )
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pemalsuan identitas pelaku medis (dokter gigi) serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik tersebut, mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku atas tindak pidana malpraktik yang ditimbulkan, menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Kpg, khususnya terkait penjatuhan sanksi pidana yang dinilai ringan, serta dampaknya terhadap perlindungan hak korban dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum pidana Islam. dan membahas tentang tindak pidana malprakti yang dilakukan oleh pelaku medis (dokter gigi) dalam melakukan praktik kedokteran kepada pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, normatif-yuridis dengan pendekatan Literature Approach dan case approach, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari literatur, jurnal,artikel dan sumber internet yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Antonius Elfridus Haukilo, pelaku malpraktik medis yang berpraktik tanpa izin, hanya menerima sanksi pidana ringan selama tujuh bulan penjara. Hal ini mencerminkan ketidaksesuaian antara tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan, yang tidak sebanding dengan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penegakan hukum terkait malpraktik dan pemalsuan identitas memiliki celah yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal ketegasan. Penelitian ini pentingnya pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penurunan hukuman dan perlunya perhatian etis dalam menangani kasus malpraktik untuk melindungi pasien dan memastikan keadilan
| 01/HPI/2026 | 01/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
x,95 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain