PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA PLATFORM MEDIA SOSIAL FACEBOOK TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA
Perkembangan media sosial, khususnya Facebook telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi masyarakat di Indonesia, termasuk meningkatnya tindak pidana cyberbullying. Cyberbullying tidak hanya menimbulkan kerugian psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dasar pertanggungjawaban pidana pengguna media sosial Facebook terhadap tindak pidana cyberbullying dalam perspektif Hukum Pidana Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan literatur (literature approach). Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi Transaski Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menafsirkan norma hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna Facebook yang melakukan cyberbullying dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan adanya akibat yang merugikan korban, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan cyberbullying dikategorikan sebagai Jarimah Takzir, karena melanggar prinsip Hifz Nafs (Perlindungan Jiwa), Hifz Nasl (Perlindungan Keturunan) dalam Maqashid Al-Syariah, yaitu perbuatan yang dilarang karena menimbulkan kemudaratan dan pelanggaran terhadap kehormatan (ird) seseorang. Sanksi Takzir diberikan untuk mendidik, memperbaiki, serta mencegah terulangnya kejahatan serupa
| 02/HPI/2026 | 02/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain