TANGGUNGJAWAB HUKUM
PEMALSUAN SURAT KUASA JUAL TANAH YANG DILAKUKAN
NOTARIS DAN PPAT.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab hukum pemalsuan
surat kuasa jual tanah yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT. Seperti yang terjadi
pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 773/Pid.B/2021/PN Smg yang
dimana Notaris tetap membuatkan surat kuasa jual tanah meskipun pemilik tanah
yang sah tidak meminta dibuatkan surat kuasa menjual tersebut. Maka dari itu
Notaris tersebut digugat secara pidana melakukan tindak pidana pemalsuan surat
sesuai dengan pasal 264 KUHP.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis
menggunakan teori pertanggungjawaban hukum. Data penelitian diperoleh
melalui kajian literatur terhadap undang-undang, buku, jurnal, serta putusan
pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan
hubungan antara norma hukum positif dengan kasus konkret pemalsuan surat
kuasa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum
Notaris/PPAT yang melakukan pemalsuan surat kuasa meliputi tiga aspek.
Pertama, tanggung jawab pidana, di mana Notaris/PPAT dapat dijerat Pasal 264
KUHP tentang pemalsuan surat. Kemudian, tanggung jawab kode etik, di mana
pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi organisasi, mulai dari teguran
hingga rekomendasi pemberhentian dari jabatan. Selain itu, pemalsuan surat kuasa
juga menimbulkan akibat hukum terhadap akta yang dibuat, yaitu akta kehilangan
kekuatan pembuktiannya dan dapat dibatalkan.
| 129/IH/2025 | 129/ IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,82 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain