INTERPRETASI HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT
AKIBAT PENELANTARAN NAFKAH ISTRI PASCA SEMA NOMOR
3 TAHUN 2023 (
Perspektif
Ma
s
laha
h
Mu
h
ammad Sa’id Rama
d
ân
a
l
-
Bû
t
î
d
an
Feminist Legal Theory
Patricia
A.
Cain)
Penelitian ini bertujuan
menganalis
is
interpretasi hakim terhadap Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terdapat pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023
dalam memutus perkara cerai gugat
dan perbedaan pertimbangan hukum hakim
memutus perkara perceraian dengan alasan penelantaran nafkah istri
serta
perspektif
ma
s
laha
h
Mu
h
ammad Sa’id Rama
d
ân al
-
Bû
t
î
dan
Feminist Legal Theory
terhadap
implementasi SEMA
No.
3 Tahun 2023
.
Jenis penelitian normatif dengan pendekatan
perundang
-
undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer berupa U
U
No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
U
U
Nomor 23 Tahun 2004 tentang P
KDRT
,
Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam, SEMA
Nomor
3
Tahun 20
23
, dan
10
(
sepuluh
) Putusan Pengadilan Agama. Sumber bahan
hukum sekunder literatur yang berkaitan
.
Hasil penelitian ini menunjukan
interpretasi hakim terhadap perkara cerai
gugat akibat penelantaran nafkah
setelah adanya SEMA
No.
3 Tahun 2023 berbeda
-
beda.
P
ertimbangan hakim yang menggunakan SEMA
No.
1 Tahun 2022
,
terdapat 2
(dua) putusan yang
amarnya menolak gugatan Penggugat
yang senyatanya ketentuan
dalam SEMA
No.
1
Tahun
2022
menunjukkan pada opsi alasan perceraian
.
P
ertimbangan hakim menggunakan SEMA
No.
3 Tahun 2023
terdapat 2 putusan yang
amarnya kabul karena terbukti terjadi
kekerasan berupa
penelantaran nafkah
oleh
Tergugat, namun 2 lainnya diputus dengan amar tidak dapat diterima
.
P
ertimbangan
hakim menggunakan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan
Pelaksanaan U
U
No. 1
tentang Perkawinan
jo.
Pasal 116 huruf (f) KHI,
bahwa
perselisihan
terus
-
menerus
dengan alasan
penelantaran nafkah terbukti telah terjadi,
sehingga
amar
2 (dua)
putusan
adalah kabul.
P
ertimbangan hakim menggunakan UU
No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, terdapat 2 (dua) putusan dengan amar kabul.
berlandaskan pada Pasal 5
jo.
Pasal 9
UU tersebut
bahwa
Tergugat terbukti telah
menelantarkan nafkah Penggugat. Seluruh pertimbangan hakim sebagaimana di atas
berdasarkan pada gugatan cerai Penggugat
belum memenuhi ketentuan pisah tempat
tinggal selama 6 (enam)
bulan
. Dari 6 (
enam) hakim hanya 2 (dua) hakim yang
menginterpretasikan penelantaran nafkah sebagai bentuk kekerasan. Salah satu hakim
bahka
n menginterpretasikan perselingkuhan menjadi bentuk kekerasan, bukan
penelantaran nafkah.
Hakim lainnya
menitikberatkan pada pembuktian apakah
penelantaran nafkah dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan.
Pengimplementasian
SEMA No. 3 Tahun 2023
terhadap putusan yang amarnya kabul
telah memenuhi 4 (empat) karakteristik pemikiran
ma
s
laha
h
al
-
Buthi
dan
telah
sejalan dengan pemikiran Patricia A. Cain.
| 12/MHK/2025 | 12/MHK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xviii,188 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain