KEWENANGAN PEMERINTAH
PROVINSI PAPUA DALAM PENERBITAN AMDAL TERHADAP
PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT SUKU AWYU: STUDI PUTUSAN
NO. 458 K/TUN/LH/2024.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kewenangan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dalam
menerbitkan izin lingkungan bagi PT Indo Asiana Lestari serta memastikan
perlindungan hukum bagi Suku Awyu selaku masyarakat adat yang terdampak atas
keputusan tersebut, dan untuk mengkaji penafsiran mengenai ketentuan tenggang
waktu 90 hari diterapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No: 458 K/TUN/LH/2024
yang merupakan upaya hukum terakhir bagi Suku Awyu.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan
pada pengumpulan dokumen dan data kepustakaan (library research) yang berfokus
pada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dan doktrin dari para pakar
hukum. Adapun, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan literatur
(Literature Approach) untuk mengkaji kewenangan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan Suku Awyu, pendekatan perundangundangan
(Statute Approach) untuk membentuk kerangka analisis, dan pendekatan
kasus (Case Approach) untuk menelaah perkara antara masyarakat adat Suku Awyu
dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesesuaian pelaksanaan kewenangan
yang dimiliki DPMPTSP Provinsi Papua tidak sejalan dengan prinsip FPIC, asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB), UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UUD 1945, sehingga
mengabaikan prinsip perlindungan hukum bagi masyarakat adat Suku Awyu. Selain itu,
Putusan Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperlihatkan bahwa tenggang
waktu 90 hari ditafsirkan secara formalistik, sehingga berbeda dari metode perhitungan
waktu yang diatur dalam PERMA No. 6 Tahun 2018.
| 02/HTN/2026 | 02/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,87 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain