KEKERASAN VERBAL DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM
Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data primer berupa UU PKDRT, Al-Qur'an, hadis, serta data sekunder dari literatur terkait, penelitian ini membatasi kajian pada definisi, bentuk, dampak, dan upaya pencegahan kekerasan verbal sebagai bagian kekerasan psikis dalam hubungan suami-istri.
Kekerasan verbal dikategorikan sebagai kekerasan psikis berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, serta penderitaan psikis berat, sementara hukum Islam melarangnya melalui prinsip mu'asyarah bil ma'ruf, QS. Al-Hujurat/49:11, dan maqasid syariah yang melindungi jiwa (hifdz an-nafs) serta akal (hifdz al-aql). Hukum Islam memandangnya sebagai kezaliman yang merusak sakinah mawaddah warahmah, sebagaimana ditegaskan ulama seperti Al-Ghazali dan Asy-Syatibi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PKDRT menyediakan pencegahan melalui Pasal 3 dan perlindungan melalui Pasal 10 serta pemulihan via konseling (Pasal 39-41), meskipun implementasi terkendala stigma sosial. Penelitian merekomendasikan penguatan edukasi berbasis nilai Islam, sinergi lembaga negara-keagamaan, serta pelatihan sensitif gender untuk pencegahan efektif.
| 129/HK/2025 | 129/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain