SKEMA GARANSI TEPAT WAKTU PADA APLIKASI SHOPEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan skema Garansi Tepat Waktu pada aplikasi Shopee dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Layanan ini merupakan salah satu bentuk jaminan dari pihak platform e-commerce kepada konsumen untuk memastikan barang sampai sesuai estimasi waktu pengiriman, dengan memberikan kompensasi apabila terjadi keterlambatan. Skema semacam ini menjadi relevan untuk dikaji secara hukum, khususnya dalam ranah syariah, mengingat perkembangan pesat transaksi digital dan perlunya perlindungan terhadap konsumen muslim dalam bertransaksi daring.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui analisis terhadap kebijakan Shopee, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta literatur dan fatwa-fatwa terkait hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengevaluasi apakah terdapat kesesuaian antara praktik garansi tepat waktu dengan prinsip-prinsip dasar syariah, seperti kejelasan akad (akad tabarru’ atau akad tijarah), keadilan, serta larangan terhadap unsur gharar dan riba.
Skema garansi tepat waktu Shopee dapat diterima dalam perspektif hukum ekonomi syariah apabila dilaksanakan secara adil, jelas, dan tidak merugikan salah satu pihak. Voucher sebagai bentuk kompensasi diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta transparansi informasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem perlindungan konsumen digital berbasis syariah
| 114/HES/2025 | 114/HES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain