“Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Konsumen Kripto pada Aplikasi Indodax Berdasarkan Hukum Positif
Jakarta, 1447 H/2026 M. Isi 69 halaman + 4 halaman daftar pustaka.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama, untuk mengetahui kesesuain perjanjian konsumen platform Indodax dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan yang kedua Untuk Mengetahui legalitas klausula eksonerasi dalam perjanjian konsumen platform berdasarkan hukum positif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka (library research). Sumber hukum yang digunakan ialah Sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 8 Peraturan Perundang-undangan kemudian didukung dengan bahan hukum sekunder yang berasal dari dokumen resmi, buku, jurnal atau hasil penelitian lain yang berbentuk laporan serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum, KBBI, dan ahli hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan klausula eksonerasi pada perjanjian konsumen platform Indodax dengan member Indodax (konsumen). Perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah kontrak yaitu “causa yang halal” sebab tidak mematuhi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 1493 dan Pasal 1494 KUHPerdata, yang berdampak “Batalnya Demi Hukum” perjanjian tersebut. Hal ini hasil penelitian penulis menggunaan Teori Perlindungan Hukum dan Asas Kebebasan Berkontrak
| 01/IH/2026 | 01/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xi, 69 hal 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain