IMPLEMENTASI PRINSIP LA ḌARAR WA LA ḌIRĀR DALAM PROSES SERTIFIKASI HALAL: STUDI KASUS PRODUK KOSMETIK MUFIA BRIGHTENING NIGHT CREAM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (larangan menimbulkan bahaya dan saling membahayakan) dalam sistem sertifikasi halal produk kosmetik di Indonesia. Fokus utamanya adalah menilai sejauh mana prinsip tersebut diterapkan secara substantif, khususnya dalam studi kasus MUFIA Brightening Night Cream, yang mengangkat isu kehalalan dan keamanan produk kosmetik dari perspektif hukum Islam dan perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis-normatif, dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Data dikumpulkan melalui telaah terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal, fatwa Majelis Ulama Indonesia, ketentuan perlindungan konsumen, serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis terhadap struktur kelembagaan sertifikasi halal dan dinamika koordinasi antara BPJPH, LPH, dan BPOM.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal yang hanya berfokus pada aspek administratif dapat mengabaikan perlindungan konsumen jika potensi bahaya tidak dijadikan acuan utama. Kasus MUFIA mengungkap paradoks antara status halal dan kandungan berbahaya, menandakan lemahnya pengawasan pasca-sertifikasi. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār menegaskan bahwa kehalalan harus mencakup aspek keamanan (ṭayyib) demi perlindungan konsumen dan kemaslahatan publik.
| 06/HES/2026 | 06/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
x,54 hal' 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain