KESESUAIAN DECENTRALIZED FINANCE (DEFI) BERBASIS BLOCKCHAIN BERDASARKAN MULTI FATWA
Penelitian ini melakukan analisis Yuridis-Normatif untuk menguji dan menentukan tingkat kesesuaian operasional fundamental Decentralized Finance (DeFi), yang beroperasi di atas teknologi Blockchain, dengan standar kepatuhan Hukum Syariah. Acuan utama yang digunakan adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 116/2017, di mana metode Legal Doctrinal Research digunakan untuk membandingkan norma syariah (Riba, Gharar, Maysir) dengan mekanisme Smart Contract pada produk inti DeFi.
Studi ini menganalisis kesesuaian operasional praktik pinjaman dalam keuangan terdesentralisasi (DeFi) dengan prinsip-prinsip Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 dan fatwa-fatwa terkait tentang perjanjian kartu, perjanjian mudarabah, dan perjanjian musharakah. Studi ini menggabungkan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman DeFi tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah karena kurangnya kejelasan kontrak, struktur pendapatan yang menyerupai bunga, dan penggunaan agunan untuk mengamankan keuntungan yang tidak adil. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI, status hukum pinjaman DeFi adalah tidak sesuai Syariah, dengan catatan bahwa ketidaksesuaian ini bergantung pada model operasional yang diterapkan.
| 05/HES/2026 | 05/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,68 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain