PRAKTIK AKAD ISTISNÂ' PADA TRANSAKSI PROPERTI SYARIAH
(KESESUAIAN SHARIAH, HUKUM KONTRAK, KEPASTIAN
HUKUM, HUKUM PEMBANGUNAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM)
Penelitian ini membahas terkait kesesuian akad istisnâ', hukum
perjanjian, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam
transaksi properti syariah di Indonesia, dengan studi kasus pada PT. Pancaroba
Pagar Gunung dan Fugo Claster Syariah. Fokus utama penelitian adalah
bagaimana akad istisnâ’ dalam praktik jual beli properti syariah dan pandangan
hukum perjanjian dalam sebuah kontrak, sejauh mana regulasi dan prinsip
syariah memberikan kepastian hukum dan pandangan hukum pembangunan
mengenai fenomena yang berkembang di masyarakat serta perlindungan
hukum bagi konsumen. Metode penelitian ini menggunakan, pendekatan
normatif-empiris dengan sumber data yang dikategorikan ke dalam tiga jenis,
yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari wawancara dan perundangundangan,
bahan hukum sekunder berupa buku-buku, media cetak maupun
Online yang dapat dipertanggung jawabkan, dan tersier sumber penunjang
yang memberikan informasi, pemahaman, dan konteks lebih lanjut terhadap
bahan hukum primer. Teori yang digunakan dalam menganalisis pembahasan
tesis adalah teori kesesuaian syariah, teori hukum perjanjian, teori kepastian
hukum, teori hukum pembangunan dan teori perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian akad istisnâ' dalam
transaksi properti syariah pada objek studi belum sesuai dengan prinsip
syariah. Tidak ada kepastian hukum dalam menjalankan operasional disertai
pekembangan masyakarat menunjukkan bahwa pemerintah belum resposif
terhadap perkembangan masayrakat. Dampak tersebut berpengaruh terhadap
perlindungan hukum, secara aturan mengenai properti syariah belum ada
aturan secara eksplisit yang mengatur operasional dan transaksi dalam properti
syariah dan minimnya pengawasan pemerintah. Penelitian ini diperlukan
rekomendasi regulasi mengenai properti syariah yang mampu memberikan
kepastian hukum, memperkuat posisi konsumen, dan menjamin pada prinsip
syariah. Dengan demikian, transaksi properti syariah dapat berkembang secara
sehat, adil dan berkelanjutan.
| 01/MHES/2026 | 01/MHES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii,186 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain