URGENSI SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK HIJAB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN NASIONAL : KAJIAN NORMATIF DAN IMPLIKASI TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sertifikasi halal pada produk hijab ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, serta untuk mengetahui implikasi hukum dari adanya sertifikasi halal terhadap upaya perlindungan konsumen muslim. Fokus penelitian ini penting mengingat proses produksi tekstil modern memiliki titik kritis (critical control point) yang rentan terkontaminasi bahan najis, seperti penggunaan enzim babi dalam proses pelapisan (sizing) atau pelembut kain,
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer berupa UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bahan hukum sekunder lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi sertifikasi halal pada hijab dalam perspektif Hukum Islam merupakan manifestasi kaidah Sadd Adz-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk menjamin kesucian (thaharah) pakaian ibadah. Dalam perspektif Hukum Nasional, hal ini merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi "barang gunaan". Implikasi hukum dari adanya sertifikasi halal memberikan perlindungan konsumen yang bersifat preventif dan represif. Secara preventif, sertifikasi menghilangkan ketidakpastian (gharar) dan mengalihkan beban pembuktian dari konsumen ke produsen. Secara represif, sertifikat halal menjadi alat bukti otentik (legal standing) bagi konsumen untuk menuntut pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran atau manipulasi informasi (halal washing) oleh pelaku usaha.
| 02/HES/2026 | 02/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain