EFEKTIVITAS SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SJPH) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Kasus 7 Produk Non-Halal Bersertifikasi Halal)
Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan instrumen penting dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kasus tujuh produk non-halal yang telah memperoleh sertifikat halal, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi SJPH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas SJPH dalam menjamin kehalalan produk serta mengkaji kasus 7 produk non halal yang bersertifikasi halal. Pada kasus 7 produk non halal yg bersertifikasi hala terdapat kelemahan dalam proses verifikasi dan validasi bahan baku serta proses produksi oleh pelaku usaha. Inkonsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pabrik menunjukkan bahwa komitmen pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk belum sepenuhnya berjalan secara berkelanjutan, meskipun sertifikat halal telah diterbitkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif SJPH telah diatur secara komprehensif, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya efektif. Ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen, ketidaklengkapan data bahan baku, lemahnya pemisahan fasilitas produksi, serta sistem ketertelusuran yang belum optimal. Selain itu, mekanisme pengawasan pasca-sertifikasi dan verifikasi oleh BPJPH terhadap laporan LPH masih memiliki keterbatasan, terutama karena sertifikat halal berlaku seumur hidup tanpa evaluasi berkala.
Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas SJPH sangat bergantung pada komitmen pelaku usaha, integritas pelaksanaan audit, serta koordinasi antar-lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan berkelanjutan guna meningkatkan keandalan sistem jaminan produk halal di Indonesia
| 03/HES/2026 | 03/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,77 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain