PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEKTOR TAMBANG DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (Analisis Putusan Nomor: Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT.DKI).
Permasalahan penelitian ini adalah eksploitasi sumber daya alam di sektor pertambangan yang seringkali disertai dengan praktik tindak pidana korupsi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi yang dampak kejahatannya mencakup kerusakan ekologis secara luas, sebagaimana terjadi dalam kasus tata niaga timah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi sektor tambang dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT.DKI didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 terkait pidana tambahan uang pengganti. Hakim telah memasukkan variabel kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Namun, penegakan hukum ini masih menghadapi kendala dalam hal kepastian alokasi uang pengganti tersebut untuk pemulihan lingkungan secara fisik (restorasi) sebagaimana semangat Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH).Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, tindakan ini melanggar prinsip Hifdz al-Mal dan Hifdz al-Nafs. Oleh karena itu, melalui teori Maqashid Syariah, peneliti menegaskan bahwa pemidanaan dan perampasan aset harus berorientasi pada pemulihan kemaslahatan publik dan lingkungan, bukan sekadar menghukum pelaku.
| 75/PHI/2025 | 75/PHI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix;72 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain