HAK-HAK NARAPIDANA DI INDONESIA: STUDI TENTANG E-GRASI PASCA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 26 TAHUN 2023
Penelitian ini berlatar belakang bahwa Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi memperkenalkan e-Grasi sebagai sistem layanan permohonan grasi berbasis elektronik di Indonesia. Grasi merupakan bentuk pengampunan atau pengurangan pidana yang diberikan Presiden kepada terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan termasuk bagian dari perlindungan hak kodrati atau hak asasi manusia narapidana. Digitalisasi layanan grasi diharapkan meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengajuan. Namun, transformasi tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait ketidaksetaraan akses dan potensi pelanggaran hak narapidana, mengingat fasilitas teknologi dan literasi digital belum memadai di banyak lembaga pemasyarakatan. Tujuan skripsi ini adalah menganalisis dampak penerapan sistem e-Grasi pasca Permenkumham No. 26 Tahun 2023 terhadap perlindungan hak kodrati narapidana. Fokus penelitian meliputi evaluasi kesesuaian layanan e-Grasi dengan prinsip hak asasi manusia serta identifikasi potensi pelanggaran hak narapidana akibat keterbatasan akses terhadap sistem elektronik tersebut.
Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan kualitatif dengan metode normatif, yuridis, dan empiris. Pendekatan normatif dan yuridis dilakukan melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait grasi serta hak asasi narapidana. Pendekatan empiris diterapkan dengan mengumpulkan data lapangan melalui wawancara dan observasi di lembaga pemasyarakatan untuk mengetahui pandangan petugas pemasyarakatan dan narapidana tentang e-Grasi. Analisis kualitatif digunakan untuk menafsirkan data dan mengevaluasi implikasi kebijakan e-Grasi terhadap prinsip keadilan dan hak asasi narapidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan grasi melalui e-Grasi harus diiringi dengan penguatan perlindungan hak kodrati narapidana. Upaya penyediaan aksesibilitas sistem e-Grasi di seluruh lembaga pemasyarakatan, seperti peningkatan infrastruktur teknologi dan pelatihan literasi digital, sangat penting. Selain itu, sosialisasi intensif dan pendampingan proses bagi narapidana diperlukan agar mereka memahami cara pengajuan grasi secara elektronik serta hak asasi yang melekat. Dengan demikian, transformasi digital layanan hukum tidak hanya meningkatkan efisiensi administratif, tetapi juga menjamin prinsip keadilan dan hak asasi manusia bagi narapidana.
| 76/HPI/2026 | 76/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 112 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain