PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN VRIJSPRAAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI (Analisis Putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan Putusan Mahkamah Agung No. 3180/Pid.Sus-LH/2025)
Penelitian ini membahas tentang putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dalam Putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia serta mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dalam Putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan Putusan Mahkamah Agung No. 3180/Pid.Sus-LH/2025.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, normatif-yuridis dengan pendekatan statute approach, literature approach, dan case approach, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari literatur, jurnal, artikel dan sumber internet yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia telah diatur secara jelas dan komprehensif, khususnya dalam Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Secara substantif pengaturan tersebut masih mengandung sejumlah kelemahan, khususnya terkait ketentuan sanksi pidana yang relatif ringan dan belum memberikan efek jera yang proporsional dengan kerugian ekologis serta nilai ekonomi kejahatan terhadap satwa. Dalam Putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dengan pertimbangan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut didasarkan pada penilaian Majelis Hakim bahwa alat bukti yang diajukan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penerapan sistem pembuktian pidana yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan lingkungan berbasis teknologi
| 07/HPI/2026 | 07/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain