PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DI KECAMATANA WANAREJA CILACAP,
Penelitian ini membahas penanggulangan penyalahgunaan minuman keras oplosan di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial yang berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis strategi kepolisian sektor (Polsek) Wanareja dalam menanggulangi penyalahgunaan miras, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menilai peran masyarakat dalam mendukung upaya tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis dan empiris (yuridis-sosiologis), dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Wanareja menerapkan tiga strategi utama, yaitu upaya preventif melalui patroli, penyuluhan, dan kerja sama dengan pemerintah desa serta tokoh masyarakat; upaya represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran dan konsumsi miras oplosan; serta upaya edukatif melalui sosialisasi bahaya miras kepada pelajar dan masyarakat umum. Faktor pendukung upaya tersebut meliputi adanya dasar hukum yang jelas, sinergi lintas lembaga, serta dukungan tokoh masyarakat. Adapun hambatan yang ditemukan mencakup rendahnya kesadaran hukum warga, keterbatasan sumber daya kepolisian, kemudahan akses miras ilegal, serta normalisasi sosial terhadap konsumsi miras.
Penelitian ini memberikan kontribusi akademik melalui integrasi analisis normatif dan empiris dalam menilai efektivitas penegakan hukum di tingkat Polsek, serta menawarkan model kolaboratif berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan penyalahgunaan minuman keras di wilayah pedesaan
| 06/HPI2026 | 06/HPI2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,99 hal 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain