PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA SEKSTORSI DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL)
Penilitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana sekstorsi di Indonesia. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui ketetapan hukum terhadap pelaku tindak pidana sekstorsi di Indonesia dan memahami upaya perlindungan hukum yang didapati bagi korban sekstorsi yang terjadi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan jenis penelitain normatif yuridis dan pendekatan literature approach, statute approach, dan case approach, Menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari literatur, jurnal, artikel, dan sumber internet yang relevan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindak pidana sekstorsi masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan bagi korban yang dalam praktik di lapangan menunjukkan bahwa korban sering kali belum mendapatkan perlindungan secara optimal karena keterbatasan regulasi teknis, minimnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum, rendahnya literasi digital, serta stigma sosial yang masih kuat
| 08/HPI/2026 | 08/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 76 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain