TINJAUAN HUKUM
EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENERAPAN KONSEP CLEAN
BEAUTY DALAM INDUSTRI KECANTIKAN HALAL DI INDONESIA.
Penelitian ini membahas tentang Industri kecantikan halal di Indonesia
yang mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap keamanan, dan kehalalan produk. Salah satu konsep yang berkembang
adalah clean beauty, yang menekankan penggunaan bahan aman, transparansi,
dan etika produksi. Namun penerapan konsep tersebut belum sepenuhnya sejalan
dengan prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya terkait dengan kejelasan
kehalalan bahan dan kebenaran klaim produk yang dapat menimbulkan unsur
gharar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sertifikasi halal dan pengawasan
agar penerapan konsep tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa Al-Qur‟an,
Hadist, peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal dan standar
kehalalan bahan kosmetika, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal
ilmiah, dan dokumen resmi terkait lainnya.
| 123/HES/2025 | 123/HES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
v,74 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain