TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NILAI KEADILAN PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum mengenai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, mengkaji bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada para pelakunya menurut hukum positif dan hukum pidana Islam, serta menelaah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis literatur, ketentuan hukum positif, doktrin para ulama, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan yang berakibat fatal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nilai keadilan dalam sanksi tindak pidana pengeroyokan dalam hukum positif, khususnya Pasal 170 KUHP, mengatur sanksi yang berbeda berdasarkan tingkat akibat yang ditimbulkan. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan ketentuan tersebut sering kali belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif, terutama dalam menilai tingkat keterlibatan dan peran masing-masing pelaku. Dari perspektif hukum pidana Islam, sanksi tindak pidana pengeroyokan ditekankan pada kejelasan unsur kesengajaan, bentuk partisipasi pelaku, serta perlindungan hak korban dan keluarganya melalui ketentuan qishash, diyat, dan ta’zir. Selanjutnya, analisis terhadap putusan hakim menunjukkan bahwa pertimbangan yang digunakan belum sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, khususnya dalam penjatuhan hukuman yang proporsional sesuai peran masing-masing pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam dapat dijadikan rujukan normatif untuk memperkuat kualitas pertimbangan hakim, sehingga putusan yang dijatuhkan lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak..
| 102/PMH/2025 | 102/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain