Penggunaan Ganja Dalam Pengobatan Cerebral palsy Dalam Perspektif Fatwa Mui No 30 Tahun 2013
Penelitian ini mengkaji urgensi legalisasi ganja sebagai tanaman obat untuk pengobatan penyakit Cerebral palsy di Indonesia, serta menganalisis perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan terhadap penggunaan ganja untuk tujuan medis, khususnya bagi penderita Cerebral palsy. Latar belakang masalah menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan pemenuhan hak atas kesehatan bagi penderita Cerebral palsy, namun regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara tegas melarang penggunaan ganja, termasuk untuk keperluan medis. Meskipun berbagai penelitian dan pengalaman di negara lain menunjukkan potensi manfaat ganja medis untuk pengobatan penyakit seperti Cerebral palsy, epilepsi, dan kanker, di Indonesia pemanfaatan ganja masih menuai pro-kontra dan belum mendapatkan legitimasi hukum.
Dalam konteks negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kajian mendalam dari perspektif fatwa MUI sangat diperlukan, khususnya Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013, yang menegaskan larangan penggunaan zat yang memabukkan kecuali dalam kondisi darurat medis. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013 memberikan legitimasi normatif atas penggunaan zat haram dalam kondisi darurat (ḍarūrah), termasuk ganja, sepanjang memenuhi kriteria ketat, seperti ketiadaan alternatif halal yang efektif dan adanya rekomendasi dari tenaga medis yang kompeten. Prinsip ini merupakan pengejawantahan dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam rangka menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai urgensi legalisasi ganja medis dan bagaimana Fatwa MUI dapat menjadi jembatan normatif antara nilai
v
keagamaan, kebutuhan medis, dan pengembangan hukum positif yang lebih responsif.
| 101/PMH/2025 | 101/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix;75 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain