Division of labor in the Family According to Imam al-Nawawi and the Compilation of Islamic Law Mubȃdalah Perspective.
Penelitian ini bertujuan menganalisa Division of labor keluarga pada karya Imam al-Nawawi, Kompilasi Hukum Islam, dan membandingkan pandangan Imam al-Nawawi dengan Kompilasi Hukum Islam perspektif Mubȃdalah. Jenis penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Kitab Raudhatu al-Thâlibîn wa Umdatu Al-Muftîn . Sumber bahan hukum sekunder literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan pembagian peran (divison of labor) keluarga pandangan Imam al-Nawawi dalam kitab Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdatu al-Muftin, pada dasarnya istri tidak dibebani kewajiban untuk mencari nafkah, namun istri diperbolehkan masuk ke ranah publik dalam kondisi tertentu, yaitu ketika suami tidak mampu menafkahi istrinya. Imam al-Nawawi membolehkan istri mengambil peran di ranah publik hanya bersifat sementara guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi penyebab bolehnya suami tidak bekerja, hanya dijelaskan dalam Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam bahwa istri dapat memberi bantuan lahir dan bathin kepada suami. Dari kedua pandangan tersebut baik dari pandangan Imam al-Nawawi maupun Kompilasi Hukum Islam dilihat dari prinsip Mubȃdalah, keduanya menekankan pada aspek kesalingan atau keseimbangan antara suami dan istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam keluarga, namun suami tetap harus memikul tanggung jawab utama sebagai penanggung nafkah. Pandangan Imam al-Nawawi lebih spesifik dan tepat untuk direalisasikan pada perkembangan masyarakat saat ini dikarenakan Imam al-Nawawi memberikan persyaratan untuk istri diperbolehkan bekerja, dengan adanya alasan yang mendesak yaitu suami tidak mampu secara fisik (ʿajz), fakir atau miskin, suami malas bekerja, dan istri bekerja dalam ranah publik hanya sebagai solusi sementara dalam kondisi darurat. Sementara di Kompilasi Hukum Islam tidak dijelaskan secara spesifik faktor apa saja yang diperbolehkan istri dapat masuk ke ranah publik (bekerja).
| 03/MHK/2026 | 03/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain