Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

AKUNTABILITAS KEWENANGAN DESA DALAM PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA : STUDI KASUS DI DESA PANGARENGAN KAB. TANGERANG.

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat dan bentuk akuntabilitas kewenangan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan program penanggulangan kemiskinan di Desa Pangarengan, Kabupaten Tangerang, dengan acuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan praktik tata kelola desa terkini. Fokusnya adalah bagaimana prinsip transparansi, partisipasi, dan pertanggungjawaban diterapkan serta dampaknya terhadap efektivitas program dan ketepatan sasaran bantuan serta pemberdayaan ekonomi lokal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif-empiris, memadukan telaah peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi desa dengan data lapangan melalui observasi, telaah APBDes 2024, dan wawancara perangkat desa/BPD; pengelolaan keuangan dan aset ditelusuri melalui penggunaan SISKUDES dan SIPADES serta mekanisme non-tunai BLT yang bekerja sama dengan Bank BJB untuk memperkuat jejak audit.
Hasil penelitian ini menunjukkan akuntabilitas prosedural berjalan baik: publikasi data penerima bantuan dan laporan realisasi, Musdes/Musrenbang sebagai kanal partisipasi, peran BPD dalam checks and balances, serta digitalisasi penatausahaan meningkatkan transparansi dan efisiensi; program tidak berhenti pada bantuan sosial, tetapi bergeser ke pemberdayaan seperti pelatihan menjahit, bengkel, penguatan UMKM, agroindustri komoditas lokal), dan kolaborasi lintas sektoral memperluas dampak. realisasi pendapatan belanja tahun 2024 menunjukkan tata kelola fiskal yang terstandar dan ruang surplus untuk pembiayaan netto. Namun, ditemukan tantangan material yaitu, ketidaksinkronan data kemiskinan antara desa dan dinas kabupaten yang mempengaruhi targeting, koordinasi antar lembaga yang belum seragam, variasi literasi digital warga yang membatasi akses informasi, serta kebutuhan peningkatan frekuensi/kualitas dokumentasi publik; konteks lokal juga diwarnai sorotan publik dan pentingnya pengawasan sosial terhadap penggunaan Dana Desa sehingga kebutuhan transparansi proaktif makin strategis. Signifikansi penelitian terletak pada kontribusinya mengaitkan norma akuntabilitas UU No. 3 Tahun 2024 dengan praktik operasional di tingkat desa, memperlihatkan bahwa kombinasi akuntabilitas
v
prosedural (transparansi, partisipasi, pelaporan) dan akuntabilitas substantif (pemberdayaan, layanan dasar) lebih efektif menurunkan risiko salah sasaran dan meningkatkan legitimasi program. Implikasinya adalah kebutuhan sinkronisasi data lintas sektoral, penguatan kapasitas SDM desa, perluasan literasi digital warga, dan tata kelola komunikasi publik berbasis data sebagai prasyarat akuntabilitas hasil. Temuan terpenting menyimpulkan bahwa akuntabilitas yang ditopang digitalisasi dan partisipasi bermakna dapat mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan efektivitas program kemiskinan, selama disertai harmonisasi data dan koordinasi kebijakan di atasnya.
Ketersediaan
73/HTN/202573/HTN/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

73/HTN/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x,68 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

73/HTN/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan