PRAKTIK PERKAWINAN ANAK DALAM REALITAS SOSIAL MADURA: ANTARA KETAATAN HUKUM ISLAM, HUKUM.POSITIF, .DAN.HUKUM.ADAT (STUDI.DI.DESA PANAGGUAN, KECAMATAN PROPPO, KABUPATEN. . PAMEKASAN, JAWA TIMUR)
Perkawinan.Anak masih.menjadi fenomena yang mengemuka di.berbagai daerah di Indonesia, termasuk di.Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten. Pamekasan, .Jawa.Timur, meskipun negara telah melakukan pembaruan hukum melalui Undang-undang.Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.yang menetapkan batas.usia minimal perkawinan 19 tahun bagi.laki-laki dan.perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perubahan Undang-undang Perkawinan dalam.mencegah praktik perkawinan.Anak dengan menggunakan teori.sistem hukum Lawrence.M. .Friedman, serta mengaitkannya dengan keberadaan dan interaksi sistem.Hukum.Islam, Hukum.Positif, dan.Hukum Adat Madura dalam konteks masyarakat setempat. Penelitian ini.merupakan penelitian hukum.normatif-empiris berjenis kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis.
Hasil.penelitian menunjukkan.bahwa tidak efektifnya pencegahan perkawinan Anak di Madura merupakan akibat interaksi dan konflik antara.hukum positif, .hukum Islam, dan.hukum.adat dalam kondisi legal pluralism. Budaya hukum masyarakat Madura yang kuat menjadi faktor utama pendorong praktik perkawinan Anak. Praktik tersebut difasilitasi oleh struktur hukum informal yang memiliki legitimasi sosial tinggi, yakni peran kiai sebagai otoritas agama dan adat. Sementara itu, struktur hukum formal negara cenderung mengakomodasi tekanan sosial melalui mekanisme dispensasi nikah dan celah hukum yang ada.
| 131/HK/2025 | 131/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,147 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain