PELAKSANAAN HADHANAH SERTA NAFKAH ISTRI DAN ANAK DALAM PUTUSAN CERAI GUGAT VERSTEK BERDASARKAN TINJAUAN PERADILAN AGAMA PROBOLINGGO
(Putusan Nomor 56/Pdt.G/2024/PA.Prob.)
Pelaksanaan nafkah dan hak hadhanah Istri dalam putusan cerai gugat yang di putus secara verstek merupakan persoalan penting dalam praktik perlindungan hak istri dan anak di lingkungan peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Probolinggo. Putusan verstek yang dijatuhkan akibat ketidakhadiran suami dalam persidangan kerap menimbulkan kendala dalam pemenuhan hak-hak istri, seperti nafkah iddah, mut’ah, serta hak hadhanah anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai hak istri dan hadhanah anak, menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam Putusan Nomor 56/Pdt.G/2024/PA.Prob, serta menelaah penerapan pertimbangan hukum hakim dalam.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis isi secara kualitatif. Data primer diperoleh dari putusan Pengadilan Agama Probolinggo, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun data sekunder meliputi literatur hukum keluarga Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan ketentuan normatif yang berlaku dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusan cerai gugat verstek, guna menilai pelaksanaan dan perlindungan hak istri dan anak dalam praktik peradilan di Pengadilan Agama Probolinggo.Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dengan menjatuhkan putusan cerai berdasarkan adanya perselisihan dan pertengkaran yang tidak dapat dirukunkan kembali. Dalam putusan tersebut, hakim mewajibkan tergugat untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp1.800.000, mut’ah sebesar Rp7.200.000, menetapkan hak hadhanah anak sepenuhnya kepada ibu, serta membebankan nafkah anak sebesar Rp1.000.000 per bulan dengan ketentuan kenaikan sebesar 10% setiap tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan penahanan akta cerai secara ex officio sebagai upaya menjamin pemenuhan kewajiban tergugat. Putusan ini menunjukkan adanya penerapan ijtihad hakim dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak meskipun perkara diputus secara verstek. Secara normatif, ketentuan hukum Islam dan hukum positif telah mengatur perlindungan tersebut, namun dalam praktiknya masih diperlukan penguatan pelaksanaan dan eksekusi putusan agar pemenuhan hak-hak pasca perceraian dapat terlaksana secara efektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan konsistensi penegakan putusan, penguatan mekanisme eksekusi, serta koordinasi antar lembaga terkait guna menjamin perlindungan hak istri dan anak di Pengadilan Agama Probolinggo.
| 130/HK/2025 | 130/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain