Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.),

No image available for this title
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan ketentuan hukum mengenai ujaran kebencian (hate speech) dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr., khususnya terkait kesesuaian pertimbangan hakim dengan unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bagaimana analisis perspektif Hukum Pidana Islam terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan ketentuan hukum positif terkait ujaran kebencian, menilai pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan, serta mengkaji putusan tersebut melalui pendekatan hukum pidana Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Sumber data penelitian terdiri dari data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan pandangan peneliti terkait pengaturan ujaran kebencian dalam hukum positif, kesesuaian putusan hakim dengan unsur pasal yang didakwakan, serta tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. terdapat ketidaksesuaian antara beratnya akibat sosial dari ujaran kebencian yang dilakukan Terdakwa dengan sanksi pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim lebih berfokus pada terpenuhinya unsur formil pasal dalam UU ITE tanpa menggali secara mendalam dampak sosial, potensi perpecahan, dan keresahan masyarakat yang ditimbulkan. Vonis yang dijatuhkan relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa sehingga belum memberikan efek jera serta belum mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dari perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan Terdakwa bisa masuk kategori menyerang kehormatan, menimbulkan permusuhan, merusak kemaslahatan umum bahkan merupakan bentuk penghinaan terhadap Nabi dan Al-qur’an. Dengan demikian, hukuman yang seharusnya dijatuhkan adalah hudud bersifat lebih berat sesuai prinsip yang ada dalam hukum pidana islam
Ketersediaan
10/HPI202610/HPI2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

10/HPI2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal;28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

10/HPI2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan