ANALISIS PERATURAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 2
TAHUN 2016 TENTANG PARIWISATA HALAL DALAM PERSPEKTIF FIKIH
SIYASAH DUSTURIYAH
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pariwisata Halal merupakan kebijakan daerah yang bertujuan
mengembangkan sektor pariwisata dengan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Kebijakan ini disusun sejalan dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat
Nusa Tenggara Barat yang mayoritas beragama Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri
dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan,
bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah, serta bahan hukum
tersier sebagai pendukung. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan
dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 mengatur prinsip, tujuan, ruang lingkup, serta
peran pemerintah dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pariwisata halal. Dalam
perspektif fikih siyasah dusturiyyah, perda ini dapat dikategorikan sebagai bentuk
kebijakan publik (siyasah syar‘iyyah) yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan
umum (maslahah ‘ammah) dan menjaga nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial.
Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pariwisata Halal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, selama
pelaksanaannya dilakukan secara adil, proporsional, serta tetap menjunjung prinsip
toleransi dan keadilan sosial. Dengan demikian, perda ini dapat dipandang sebagai
implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan regulasi yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai Islam dalam kerangka negara
hukum.
| 75/HTN/2025 | 75/HTN/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
62 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain