KEBISINGAN KNALPOT MOTOR DALAM PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2009 DI KOTA TANGERANG
SELATAN.
Penelitian ini mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, khususnya
akibat dari penggunaan knalpot bising pada kendaraan roda dua di Kota Tangerang Selatan.
Penggunaan knalpot bising oleh masyarakat terutama kalangan remaja yang menimbulkan
gangguan terhadap kenyamanan publik, ketertiban lalu lintas, serta lingkungan hidup,
sebagaimana dijelaskan dalam berbagai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis data empiris, penelitian ini mengkaji
efektivitas implementasi peraturan tersebut, sikap dan tindakan Kepolisian Kota Tangerang
Selatan, serta hambatan penegakan hukum di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat regulasi sudah jelas dan tegas,
implementasinya masih menemui sejumlah kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum
masyarakat, terbatasnya fasilitas pengujian kebisingan, serta inkonsistensi penindakan.
Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian,
dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan bebas
kebisingan
| 74/HTN/2025 | 74/HTN/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
iv; 54 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain