TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BISNIS DROPSERVICING DITINJAU DARI
PERSPEKTIF SYARIAH (Studi kasus pada Akun Instagram @xxxxxxx Picture)
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model bisnis baru di bidang jasa, salah satunya adalah dropservicing, yaitu bisnis di mana seseorang menjual jasa yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bisnis dropservicing pada akun Instagram @xxxxxxx Picture serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam dan payung hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, di mana data diperoleh melalui observasi akun Instagram, wawancara dengan pemilik akun, serta dokumentasi transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dropservicing melibatkan tiga pihak utama: klien sebagai pemesan jasa, pemilik akun sebagai koordinator dan pengelola, serta freelancer sebagai pelaksana teknis. Proses kerja meliputi pemesanan, pendelegasian pekerjaan, pengawasan hasil, dan pembayaran sesuai kesepakatan awal.
Praktik ini menunjukkan pemenuhan unsur-unsur akad dalam hukum Islam, seperti ijab dan qabul, ahliyah, wilayah, ijarah, serta prinsip transparansi dan amanah, meskipun terdapat keterbatasan dalam pemberitahuan identitas freelancer kepada klien. Sistem pembayaran dan pengelolaan proyek mengikuti mekanisme yang jelas sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi, sesuai dengan karakteristik akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah. Secara keseluruhan, praktik dropservicing di akun Instagram @xxxxxxx Picture umumnya sesuai dengan
prinsip syariah,
| 125/ES/2025 | 125/ES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 78 ha; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain