PERAN TNI PASCA
PENETAPAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi penyalahgunaan peran Tentara
Nasional Indonesia (TNI) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 Ayat (2) yang
mengizinkan prajurit TNI dan Polri menduduki "jabatan ASN tertentu".
Permasalahan utama yang dikaji adalah risiko kebangkitan kembali praktik
Dwifungsi ABRI dan pengaburan batas antara ranah sipil dan militer yang telah
menjadi capaian Reformasi 1998, serta potensi konflik norma antara UU ASN 2023
dengan UU TNI 2004.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak kebijakan Pasal 19
UU ASN 2023 terhadap kedudukan TNI dan mengkaji implementasi yuridis peran
TNI pasca penetapan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis dan historis, yang difokuskan pada
analisis kesesuaian Pasal 19 UU ASN 2023 dengan UU TNI 2004 serta prinsip
negara hukum dan supremasi sipil dalam UUD NRI 1945.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa "jabatan ASN tertentu"
menciptakan ambiguitas hukum yang berpotensi menimbulkan konflik norma
dengan UU TNI 2004. Kebijakan ini dapat melemahkan sistem merit dalam
rekrutmen ASN, mengancam netralitas birokrasi, dan mengikis prinsip supremasi
sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 19 UU ASN 2023 berpotensi
menjadi instrumen penyalahgunaan wewenang yang mengancam konsolidasi
demokrasi, sehingga diperlukan revisi untuk menjamin konsistensi dengan
semangat reformasi
| 131?IH/2025 | 131/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain