Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK USAHA PEMESANAN PAKET AQIQAH ONLINE

No image available for this title
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi praktik
muamalah, termasuk dalam pelaksanaan ibadah aqiqah melalui layanan pemesanan
paket aqiqah online yang ditawarkan di platform marketplace dan media sosial. Praktik
ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan
persoalan hukum ekonomi syariah, khususnya terkait kejelasan objek akad, mekanisme
transaksi, dan kesesuaiannya dengan ketentuan akad salam. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis mekanisme transaksi layanan aqiqah online serta menilai
kesesuaian praktik pemesanan paket aqiqah online dengan prinsip hukum Islam
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui
studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder, serta observasi nonpartisipan
terhadap praktik pemesanan paket aqiqah pada Aqiqah yang dipasarkan
melalui platform digital seperti Marketplace Tokopedia, Shopee, dan Platform
Instagram. Data dianalisis secara yuridis normatif dan kualitatif untuk menilai
kesesuaian praktik dengan rukun dan syarat akad salam dalam hukum ekonomi syariah.
Dan Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemesanan paket aqiqah
online melalui platform marketplace menggunakan pola transaksi yang menyerupai
akad salam, ditandai dengan pembayaran di awal akad dan penyerahan objek di
kemudian hari. Dan mekanisme pemesanan dalam Instagram menyerupai akad Istis;na
karena melakukan pembayaran dengan Pembayaran secara bertahap. Spesifikasi
hewan aqiqah, seperti jenis dan ketentuan umum hewan, telah dijelaskan oleh penyedia
layanan. Namun demikian, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kejelasan
spesifikasi tersebut perlu dipastikan memenuhi standar kejelasan objek akad secara
sempurna agar terhindar dari potensi gharar dan menjamin keabsahan akad salam.
vi
Dengan demikian, praktik aqiqah online pada dasarnya diperbolehkan secara syariah
selama seluruh rukun dan syarat akad salam dipenuhi secara konsisten dan transparan.
Kata kunci: Aqiqah Online, Marketplace, Akad Salam, Hukum Ekonomi Syariah,
Tokopedia.
Ketersediaan
04/HES/202604/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

04/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

xii,75 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

04/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan