URGENSI PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN MARITAL RAPE: TELAAH PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT PERSPEKTIF FEMINIST LEGAL THEORY & HUKUM PROGRESIF
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang posisi korban marital rape, dalam aturan hukum yang telah mengalami perubahan. Pada penelitian ini, penulis menjelaskan bagaimana keadilan bagi korban perkosaan dalam perkawinan disetiap aturan hukum, dari aturan dalam KUHP lama sampai dengan kehadiran KUHP baru 2023.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendakatan penelitian ilmu perundang-undangan (statute approach), serta diikuti dengan analisis teori hukum feminist dan teori hukum progresif untuk menggambarkan kondisi aturan hukum tersebut. Adapun untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan library research dengan mengkaji peraturan perundangan, buku-buku, sumber lainnya yang berkaitan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan marital rape berdasarkan teori feminis, yang disampaikan oleh Mackinnon, terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga, budaya, keyakinan dan hukum yang secara tidak langsung ikut serta mensubordinasikan korban. Teori hukum progresif juga mengkritik penggunaan delik aduan pada aturan hukum marital rape. Penggunaan delik aduan berpotensi merugikan korban istri untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, kehadiran pasal khusus marital rape dalam KUHP 2023 dan adanya 2 undang-undang khusus yang mengatur tentang marital rape ini, dapat menimbulkan keraguan bagi aparat penegak hukum dalam memutuskan penggunaan aturan hukum yang tepat.
| 04/IH/2026 | 04/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,133 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain