IMPLIKASI PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH TANPA SURAT KUASA MENJUAL TERHADAP PEMBUKTIAN UTANG DALAM PERKARA KEPAILITAN
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai status hukum tanah yang dijadikan sebagai jaminan serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam transaksi jaminan, khususnya ketika penyerahan sertipikat tanah dilakukan tanpa disertai surat kuasa menjual dalam perkara kepailitan. Dalam pemberian jaminan, syarata formal dan materiil harus dipatuhi untuk menjamin keabsahan dan efektivitas jaminan tersebut. Namun, kenyataannya dalam putusan perkara kepailitan yang sedang diteliti, ditemukan bahwa jaminan berupa tiga sertipikat tanah tidak memenuhi syarat formal dan materiil dari hukum jaminan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 ttentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pendekatan penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus berdasarkan Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2021 PN Niaga Semarang jo. 555 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 jo. 47 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status tanah yang dijadikan sebagai jaminan tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal dan materiil yang ditetapkan dalam undang-undang. Keabsahan jaminan kebendaan terutama tanah sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur formal dan materiil, seperti kepemilikan yang sah, pendaftaran hak tanggungan, serta adanya surat
iv
kuasa menjual sebagai persetujuan pihak ketiga yang memegang hak atas tanah yang dijaminkan. Dengan adanya putusan Nomor 47 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 memberikan kepastian hukum dalam transaksi jaminan dengan menekankan pentingnya prosedur tersebut untuk menjaga kepastian hukum dalam transaksi jaminan pada proses kepailitan. Penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan umum dalam jaminan menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi para pihak dalam hubungan utang-piutang.
| 05/IH/2026 | 05/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xii;95 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain