PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA PROGRAM MAGANGHUB KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2025
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemberian uang saku kepada peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub), khususnya terkait kepastian pembayaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum. Dalam penelitian ini, pengupahan dimaknai sebagai pemberian uang saku sebagai bentuk kompensasi ekonomi peserta pemagangan, bukan upah dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemagangan di Indonesia dan pola perlindungan hukum pengupahan peserta Program MagangHub berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 serta menelaah implikasi normatifnya dalam sistem hukum ketenagakerjaan dengan perbandingan sistem pemagangan di Jepang melalui Technical Intern Training Program (TITP) sebagai rujukan normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pengupahan peserta Program MagangHub belum sepenuhnya efektif akibat lemahnya pengawasan, belum tegasnya sanksi, serta belum jelasnya locus pertanggungjawaban hukum, sehingga diperlukan penguatan pengaturan teknis dan pengawasan administratif agar perlindungan hukum pengupahan peserta pemagangan dapat terwujud secara optimal.
| 06/IH/2026 | 06/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 123 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain