Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PROBLEMATIKA DIVERSI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi atas Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg)”

No image available for this title
Penelitian menunjukkan bahwa diversi merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan menghindarkan anak dari pemidanaan serta menjamin perlindungan hak-hak anak. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mewajibkan upaya diversi pada setiap tahap proses peradilan sepanjang syarat yang ditentukan terpenuhi. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan masih ditemukan perkara anak yang berujung pada pemidanaan penjara akibat kegagalan penerapan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjaminan diversi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan serta mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan hakim gagal menerapkan diversi dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, sistem hukum Indonesia telah menjamin keberlakuan diversi sebagai instrumen hukum yang wajib diupayakan untuk perlindungan anak. Namun dalam praktiknya, diversi sering kali gagal dilaksanakan karena pendekatan yang formalistik, lemahnya peran pembimbing kemasyarakatan, serta tidak tercapainya kesepakatan damai antar pihak dalam proses musyawarah diversi. Dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus- Anak/2023/PN Ktg, kegagalan diversi terjadi bukan karena anak tidak memenuhi syarat, melainkan karena proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan antara pelaku dan korban. Akibatnya, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan hingga putusan pidana dijatuhkan kepada anak.
Implikasi dari kegagalan diversi tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan anak dan prinsip keadilan restoratif. Anak justru dihadapkan pada sistem pemidanaan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan sosialnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pelaksanaan diversi di lapangan melalui pelatihan, panduan teknis, serta perubahan paradigma penegak hukum agar pendekatan yang digunakan lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ketersediaan
133/IH/2025133/IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

133/IH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

133/IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan