PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA SUAP
(Analisis Putusan No. 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst
Tujuan penelitian ini menganalisis modus operandi tindak pidana suap pada perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor No. 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst khususnya terkait kecenderungan hakim memberikan hukuman yang dinilai tidak proporsional dengan dampak kerugian negara dan masyarakat menggunakan perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam, untuk melihat kesesuaian dan perbedaan dalam penerapan hukuman pada kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data terdiri dari dua, yaitu data primer berupa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Al-Quran, Hadist, dan UUD 1945, serta data sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel relevan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan hermeneutic.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pada putusan nomor 53/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst terdapat sejumlah modus operandi tindak pidana suap mencakup penggunaan berbagai pihak sebagai perantara, pemanfaatan jabatan untuk meminta suap, serta pengaturan aliran dana ilegal yang melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait dan dalam menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas antara beratnya tindak pidana suap dan dampak kerugian yang ditimbulkan serta putusan tersebut belum mencerminkan efek jera yang seharusnya menjadi tujuan pemidanaan dalam perkara korupsi. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini berdasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, tuntutan jaksa penuntut umum, serta dinyatakan bersalah dan dipidana selama 8 tahun penjara.
| 78/HPI/2025 | 78/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,120 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain