PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi pada Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan banyak anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan ntuk mengetahui upaya yang dilakukan PPPA Provinsi DKI Jakarta dalam melindungi hak anak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Sumber data berupa data primer dan sekunder, teknis pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab KDRT terhadap anak disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal, meliputi kondisi psikologis pelaku, riwayat paparan kekerasan di masa tumbuh kembang pelaku, baik sebagai korban maupun saksi. Faktor eksternal meliputi ketidakstabilan ekonomi, dominasi norma patriarki, serta pandangan sosial yang menganggap konflik keluarga sebagai ranah privat. Hasil penelitian ini juga menunjukan PPPA Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan perlindungan hukum secara represif melalui layanan terpadu yang komprehensif, bertujuan menjamin hak anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU PKDRT
| 138/HK/2025 | 138/HK/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ivx,56 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain