ANALISIS PERBANDINGAN TENTANG TAX AMNESTY DI INDONESIA
DAN MALAYSIA PERIODE TAHUN 2015 SAMPAI DENGAN
TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia dan Malaysia serta menilai kebijakan tersebut ketika diberlakukan dalam memenuhi prinsip-prinsip yang terdapat pada siyasah maliyah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, penelitian-penelitian terdahulu, serta karya ilmiah lainnya yang mempunyai hubungan sama dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan, pertama, terdapat persamaan dan perbedaan, persamaannya adalah Indonesia dan Malaysia merupakan kedua negara yang sama-sama memberlakukan kebijakan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan pajak dengan memberikan insentif berbentuk penghapusan/pengurangan sanksi. Sedangkan perbedaannya adalah tax amnesty di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Tax Amnesty, sementara di Malaysia hanya berdasarkan keputusan IRBM (Inland Revenue Board Malaysia). Kedua perbedaan juga terdapat pada cakupan pajaknya. Kemudian penerapan tarif yang diberlakukan juga berbeda, di Indonesia secara bertahap sesuai lokasi harta dan Malaysia berdasarkan periode pengembalian pajak.
Kedua, ditinjau dari siyasah maliyah, kebijakan tax amnesty di kedua negara demi menciptakan kemaslahatan dapat dibenarkan. Karena di dalam siyasah maliyah tidak diatur secara baku apakah persoalan mengenai pajak harus diterapkan atau tidak. Oleh karena itu, kaum Muslim diberi kebebasan untuk menerapkannya atau meniadakannya. Akan tetapi, Indonesia dan Malaysia sebagai negara muslim, menerapkan kebijakan pengampunan pajak yang pada prinsipnya sejalan dengan ajaran agama Islam, khususnya dalam pengelolaan perpajakan. Namun, masih ada persoalan terkait dengan keadilan, terutama bagi wajib pajak patuh yang merasa dirugikan oleh insentif yang diberikan oleh pemerintah terhadap wajib pajak tidak patuh. Mekanisme pembatasan peserta, seperti yang diterapkan di Indonesia juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan amanah harus dijaga betul oleh otoritas perpajakan, termasuk keamanan data wajib pajak dan kejelasan penggunaan dana. Secara umum, kedua negara sudah memenuhi prinsip maslahah karena kebijakan ini mendorong lebih banyak masyarakat untuk membayar pajak yang pada akhirnya digunakan untuk kesejahteraan bersama.
| 08/HTN/2026 | 08/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 69 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain