INKONSISTENSI PENENTUAN LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT POLITIS DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inkonsistensi penentuan legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, termasuk tafsir hukum dan pendekatannya, serta implikasinya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 80/PUU-XXI/2023 dengan data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi belum konsisten dalam menentukan legal standing pemohon, yang ditandai dengan perbedaan pendekatan dan interpretasi dalam perkara pengujian undang-undang yang serupa. Pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi menerapkan pendekatan yang longgar, sementara pada putusan lainnya diterapkan pendekatan yang sempit, sehingga berpotensi membatasi akses keadilan dan memengaruhi legitimasi Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak konstitusional warga negara
| 10/HTN/2026 | 10/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 95 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain