INTERVENSI KEPALA NEGARA TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH DALAM KONTEKS MALAYSIA DAN FILIPINA
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana intervensi kepala negara terhadap lembaga antikorupsi, seperti MACC di Malaysia dan Ombudsman di Filipina, sesuai atau bertentangan dengan prinsip fiqh siyasah, terutama dalam hal keadilan, akuntabilitas, dan kemaslahatan rakyat. Tujuan tambahan adalah untuk mengevaluasi pengaruh intervensi tersebut terhadap keberhasilan penegakan hukum anti-korupsi dan legitimasi hukum yang didasarkan pada maqāṣid al-sharīʿah sebagai pedoman. Metode ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara-cara intervensi kelembagaan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks daya tahan institusi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif kualitatif dengan pendekatan yuridis-komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan kedua negara, bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan karya akademik, serta bahan hukum tersier seperti laporan lembaga internasional. Analisis dilakukan secara interaktif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan data guna mengaitkan teori check and balances serta independensi lembaga antikorupsi dengan nilai-nilai siyasah syariyyah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intervensi kepala negara dalam pemberantasan korupsi di Malaysia dan Filipina memiliki pola yang berbeda namun sama-sama berdampak pada melemahnya independensi lembaga antikorupsi. Di Malaysia, intervensi dilakukan secara langsung dan struktural melalui peran dominan Perdana Menteri dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), sehingga lembaga tersebut bergantung secara institusional pada kekuasaan eksekutif dan kesulitan bertindak tegas terhadap aktor politik berpengaruh. Sementara itu, di Filipina, intervensi kepala negara bersifat tidak langsung dan informal, meskipun Office of the Ombudsman dibentuk sebagai lembaga independen secara konstitusional, Presiden tetap memiliki pengaruh melalui proses seleksi pimpinan, tekanan politik, dan pembentukan lembaga antikorupsi di bawah eksekutif. Intervensi tersebut berdampak pada penurunan efektivitas dan legitimasi lembaga antikorupsi di kedua negara, serta dalam perspektif fikih siyasah bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah kekuasaan, dan kemaslahatan umum karena mengaburkan fungsi pengawasan (hisbah) dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum
| 09/HTN/2026 | 09/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal; 28 cm 09
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain