Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP ADANYA TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DENGAN KEJAKSAAN AGUNG

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembagian kewenangan antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi, serta mengkaji kekhususan kedudukan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegakan hukum yang bersifat independen. Dan untuk menganalisis realitas pelaksanaan kewenangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam praktik penanganan tindak pidana korupsi, mengidentifikasi bentuk-bentuk tumpang tindih kewenangan yang terjadi, serta merumuskan solusi hukum yang dapat diterapkan guna mencegah dan menangani konflik kewenangan antar-lembaga penegak hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengkaji objek penelitian melalui berbagai sumber data kualitatif seperti undang-undang, dokumen, dan buku-buku. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri bahan hukum yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier. Kemudian dilakukan analisis untuk melihat kesesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan konsep dan kerangka pemikiran yang telah disusun.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembagian kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi secara normatif belum dirumuskan secara tegas dan konsisten, sehingga menimbulkan dualisme serta ambiguitas kewenangan dalam praktik penegakan hukum. Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai pemegang prinsip dominus litis dalam sistem peradilan pidana, sementara KPK dibentuk sebagai lembaga khusus (extraordinary institution) dengan kewenangan terpadu mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, namun tanpa disertai batas yuridis yang jelas di antara keduanya. Dalam praktiknya, kondisi tersebut memicu tumpang tindih kewenangan, konflik yurisdiksi, serta ego sektoral antarlembaga. Ketentuan Pasal 50 Undang-Undang KPK yang dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian konflik kewenangan bersifat reaktif dan tidak dilengkapi parameter operasional yang tegas, sehingga gagal mencegah terjadinya penyidikan paralel. Akibatnya, efektivitas pemberantasan korupsi melemah dan kepastian hukum tereduksi, yang menunjukkan bahwa kekhususan KPK sebagai lex specialis belum diimplementasikan secara konsisten, sehingga diperlukan penegasan pembagian kewenangan berbasis karakteristik perkara serta penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga
Ketersediaan
12/HTN/202612/HTN/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

12/HTN/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x, 88 hal; 2026

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

12/HTN/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan