“KEWENANGAN
MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM
PENGAWASAN PERILAKU ETIKA HAKIM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kewenangan
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap
perilaku dan etika hakim sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Serta mengidentifikasi implikasi disharmonisasi kewenangan
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap efektivitas pengawasan perilaku
dan etika hakim, serta dampaknya terhadap prinsip independensi kekuasaan
kehakiman dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat
normatif dan yuridis dengan pendekatan literatur (literature approach) dan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data
melalui studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan data
primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder berupa buku, jurnal,
artikel dan tersier berupa penunjang lainnya yang berhubungan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, disharmonisasi terwujud
dalam bentuk pengabaian atau keterlambatan Mahkamah Agung dalam
menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Kedua,
disharmonisasi termanifestasi dalam bentuk perbedaan penafsiran mengenai ruang
lingkup kewenangan pengawasan masing-masing lembaga, khususnya menyangkut
batas antara penilaian etik dan pertimbangan yuridis hakim yang menggambarkan
das sein. Penegakan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
telah mengalami evolusi dari pendekatan yang bersifat korektif-pembinaan menuju
pendekatan yang lebih tegas dan berdampak preventif. Dalam mekanisme Majelis
Kehormatan Hakim menjadi bukti konkret bahwa sinergi kedua lembaga dapat
berjalan efektif dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim tanpa mencederai kemandirian kekuasaan kehakiman dengan sinergi
menggambarkan das sollen
| 13/HTN/2026 | 13/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain