PERBANDINGAN INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DAN NEGARA FEDERAL JERMAN STUDI KASUS PMK No. 90/PUU-XXI/2023 dan 2 BvC 2/99 “Wahlrechtsalter” 2000/2001
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Jerman dalam pengujian produk hukum dan implementasi independensinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif komparatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), sejarah (historical approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach). Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (BVerfGG) 1949, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Bundesverfassungsgericht (BVerfG) Jerman sama-sama menjalankan fungsi sebagai guardian of the constitution dalam menjaga supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum melalui kewenangan pengujian undang-undang. Meskipun memiliki tujuan konstitusional yang serupa, kedua lembaga tersebut menunjukkan perbedaan mendasar dalam struktur kelembagaan, mekanisme pengujian, serta akses warga negara. MK RI menganut struktur tunggal dengan sembilan hakim dan mekanisme pengujian konkret yang mensyaratkan adanya kerugian hak konstitusional, sementara BVerfG memiliki struktur dua senat dengan sistem pengujian yang lebih beragam, termasuk pengujian abstrak, konkret, dan pengaduan konstitusional individu (Verfassungsbeschwerde), sehingga bersifat lebih preventif dan sistematis. Perbedaan desain kelembagaan ini turut memengaruhi tingkat independensi dan stabilitas peradilan konstitusional di masing-masing negara.
Analisis perbandingan terhadap Putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan BVerfG Nomor 2 BvC 2/99 menunjukkan bahwa independensi peradilan konstitusional tidak hanya ditentukan oleh norma hukum tertulis, tetapi juga oleh integritas personal hakim, mekanisme seleksi, desain kelembagaan, serta budaya
vi
argumentasi yudisial. Putusan MK RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperlihatkan tantangan serius terhadap independensi peradilan akibat irisan kepentingan politik dan lemahnya penerapan judicial self-restraint, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Sebaliknya, Putusan BVerfG Nomor 2 BvC 2/99 mencerminkan independensi yang lebih terjaga melalui argumentasi hukum yang sistematis, penerapan prinsip proporsionalitas, serta sikap kehati-hatian yudisial dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pengadilan dan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, penguatan independensi MK RI ke depan menuntut tidak hanya pembenahan mekanisme etik, tetapi juga peneguhan budaya judicial restraint dan pemisahan yang tegas antara fungsi yudisial dan kepentingan politik praktis.
| 11/HTN/2026 | 11/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xii,97 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain