KONSTITUSIONALITAS PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA
INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA (BPI DANANTARA)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
Penelitian ini mengkaji tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai lembaga pengelola investasi
negara yang mengkonsolidasikan BUMN strategis dengan total aset mencapai Rp
14.000 triliun menimbulkan persoalan konstitusional yang fundamental. Penelitian
ini berupaya menjawab dua rumusan masalah: (1) Bagaimana tinjauan
konstitusionalitas pembentukan BPI Danantara berdasarkan UUD NRI 1945?; dan
(2) Bagaimana mekanisme pengawasan kelembagaan terhadap BPI Danantara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui konstitusionalitas pembentukan BPI Danantara berdasarkan ketentuan
UUD NRI 1945 dan untuk mengetahui mekanisme pengawasan kelembagaan
terhadap BPI Danantara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan BPI Danantara
mengandung cacat konstitusional yang serius baik dari aspek legal formal maupun
substansial. Dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, penggunaan
Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2024 untuk mengangkat pejabat BPI
Danantara sebelum adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang merupakan
pembalikan hierarki yang bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. Dari
aspek Pasal 23 UUD NRI 1945, model pendanaan yang memisahkan keuangan
negara dari mekanisme APBN berpotensi melanggar prinsip pengawasan DPR
terhadap pengelolaan keuangan negara dan menciptakan dualisme rezim keuangan
negara yang tidak dikenal dalam konstitusi. Dari aspek Pasal 23E UUD NRI 1945,
pembatasan kewenangan BPK hanya pada PDTT atas permintaan DPR secara tegas
melanggar kewenangan konstitusional. Dari aspek Pasal 33 UUD NRI 1945,
ketiadaan mekanisme distribusi keuntungan kepada rakyat dan lemahnya
pengawasan diragukan kesesuaiannya dengan prinsip pengelolaan kekayaan negara
"untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dari perspektif fiqh siyasah Maliyah,
prinsip-prinsip fundamental (al-amanah, al-'adalah, al-shura, al-hisbah) tidak
terpenuhi. Sementara itu, mekanisme pengawasan kelembagaan terhadap BPI
Danantara sangat lemah dan tidak memenuhi prinsip checks and balances karena
pengawasan DPR hanya bersifat konsultatif, pengawasan internal tidak independen,
tidak ada transparansi publik, dan terjadi konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif.
| 16/HTN/2026 | 16/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Deskripsi Fisik
xi, 71 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain