OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI PRODUK HALAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Penelitian ini menganalisis pengaturan perlindungan hukum produk halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, yang mewajibkan negara memberikan jaminan kehalalan produk serta kepastian hukum sesuai amanat konstitusi. UU tersebut bertujuan melindungi masyarakat melalui sertifikasi halal wajib yang tidak dapat ditunda. Namun, perlindungan hukum ini belum sepenuhnya terwujud akibat berbagai kendala implementasi. Oleh karena itu, peneliti akan membahas skripsi berjudul "Optimalisasi Perlindungan Hukum Produk Halal di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal" menganalisis regulasi perlindungan hukum produk halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 serta upaya optimalisasinya melalui sinergi antarlembaga untuk menjamin kepastian dan keamanan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji sinergi BPJPH-MUI-LPH-BPOM, mengidentifikasi hambatan struktural-fungsional, dan mengevaluasi efektivitas implementasi demi optimalisasi jaminan kehalalan produk serta kepastian hukum bagi konsumen Muslim sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah beserta turunannya serta sekunder seperti literatur dan fatwa MUI, yang dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk mengungkap regulasi, sinergi lembaga, dan strategi optimalisasi perlindungan produk halal.
Hasil penelitian ini menunjukkan dua temuan utama. Pertama, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang JPH telah mengatur kewajiban sertifikasi halal dengan tugas BPJPH sebagai koordinator, MUI sebagai penetap fatwa halal, dan LPH sebagai pelaksana audit sistem jaminan halal mewajibkan pencantuman label halal dan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggarnya. Kedua, Undang – undang tersebut belum sepenuhnya optimal karena berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah LPH, serta lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan strategi penguatan melalui digitalisasi layanan, subsidi sertifikasi bagi UMKM, pembentukan satuan tugas halal daerah, peningkatan sinergi antarlembaga, dan edukasi konsumen guna mewujudkan kepastian hukum dan ekosistem halal yang inklusif sesuai Pasal 29 UUD 1945.
| 15/HTN/2026 | 15/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
x,81 hal';28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain