KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN SAUDARA KANDUNG (Studi Perbandingan Fikih Klasik, KHI, dan Yurisprudensi)
Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anak perempuan sebagai penghalang kewarisan saudara kandung dari perspektif fikih klasik, KHI, dan yurisprudensi guna menganalisis persamaan, perbedaan, serta implementasinya. Adapun yang menjadi pertanyaan penelitian sesuai rumusan masalah yaitu perspektif fikih klasik, KHI, dan yurisprudensi terhadap kedudukan anak perempuan sebagai penghalang kewarisan saudara kandung pewaris, persamaan perbedaan kewarisan saudara bersama anak perempuan menurut fikih klasik, KHI, dan yurisprudensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan jenis penelitian kualitatif. Data primer diperoleh dari kitab-kitab fikih klasik, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI, Yurisprudensi MARI dalam Putusan Nomor: 86 K/AG/1994, tanggal 27 Juli 1995, dan Putusan Nomor: 184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996. Sementara data sekunder dikumpulkan dari artikel jurnal, buku, dan bahan literatur lainnya. Analisis data menggunakan analisis hermeneutik (penafsiran) hukum secara komparatif (perbandingan). Penelitian ini menggunakan teori keadilan gender.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, Jumhur Ulama menafsirkan walad dalam Qs. Al-Nisâ` ayat 176 hanya sebagai anak laki-laki sehingga anak perempuan tidak menghilangkan status kalâlah dan tidak menghalangi kewarisan saudara kandung pewaris, sedangkan Syi’ah Imamiyah (Ja’fariyah) menafsirkan walad secara luas mencakup anak laki-laki dan anak perempuan sehingga anak perempuan berfungsi sebagai hijâb yang menghapus status kalâlah dan menghalangi kewarisan saudara kandung pewaris. Penelitian ini juga menemukan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi di Indonesia merujuk pada pendapat Ibnu ‘Abbâs dalam menafsirkan walad sebagai anak secara umum tanpa pembedaan jenis kelamin, sehingga meskipun berbeda landasan penafsiran, secara substansi hukum sejalan dengan pandangan Syi’ah Imamiyah (Ja’fariyah), sebagaimana tercermin dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 dan Nomor 184 K/AG/1995 yang secara konsisten menempatkan anak perempuan sebagai penghalang kewarisan saudara kandung pewaris dan mencerminkan penerapan keadilan gender dalam hijâb waris.
| 07/HK/2026 | 07/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain