KEABSAHAN KRIPTO SEBAGAI MAHAR : Studi Terhadap Keputusan Lembaga Bahstul Masail PWNU Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan argumentasi hukum Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta yang menetapkan membolehkan penggunaan cryptocurrency baik dari segi transaksi, investasi, maupun pemberian mahar. Kemudian, menganalisis implementasinya dalam praktik di Indonesia. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk pemberian mahar yang tidak hanya berbasis fisik, namun juga berbentuk aset digital seperti kripto, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukumnya, baik sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah konsep mahar menurut hukum Islam, teori maqashid syariah, kaidah fikih muamalah, serta regulasi terkait aset kripto di Indonesia. Pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan anggota PWNU Yogyakarta sebagai pihak yang terlibat dalam perumusan hukum tersebut. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PWNU Yogyakarta menganggap kripto dapat dijadikan mahar sepanjang memenuhi unsur kejelasan (ta’yin), memiliki nilai manfaat, dan dapat dimiliki secara sah, sehingga tidak mengandung unsur gharar yang menyebabkan ketidakjelasan. Rumusan tersebut didasarkan pada mekanisme penilaian harga kripto yang mengikuti prinsip pasar serta keamanan sistem blockchain yang menjamin validitas kepemilikan. Dalam praktiknya, penggunaan kripto sebagai mahar masih terbatas, karena masyarakat belum memiliki pemahaman yang merata terkait regulasi dan mekanisme transaksi digital. Namun demikian, keputusan PWNU Yogyakarta memberikan ruang baru bagi pengembangan hukum Islam kontemporer dalam konteks muamalah digital.
| 02/HK/2026 | 02/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xii, 103 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain