Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

POLITIK HUKUM PENGATURAN MASA JABATAN KEPALA DESA: KOMPARASI ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum pengaturan masa jabatan kepala desa di Indonesia dan punong barangay di Filipina, serta menganalisis perbandingan keduanya pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di Indonesia dan Republic Act No. 12232 Tahun 2025 di Filipina. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana kedua negara menyeimbangkan kebutuhan stabilitas pemerintahan desa dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-normatif dengan pendekatan perbandingan dan studi literatur, serta dianalisis melalui Teori Politik Hukum, Teori Pembatasan Kekuasaan, dan Teori Kepemimpinan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia cenderung ortodoks dan elitis dengan legislasi minim partisipasi serta gejala autocratic legalism yang menguntungkan petahana, sedangkan Filipina bersifat ambivalen: prosedural responsif dengan deliberasi dan pengawasan yudisial, namun tetap menyisakan sisi elitis dalam praktik politik lokal. Perbandingan keduanya menegaskan orientasi Indonesia pada “stabilitas melalui durasi panjang” 8 tahun per periode, total 16 tahun dan Filipina pada “akuntabilitas melalui rotasi periodik” 4 tahun per periode, maksimal 3 periode, total 12 tahun, yang mencerminkan pengaruh historis masing-masing yakni sentralisasi Orde Baru di Indonesia dan trauma rezim Marcos di Filipina.
Ketersediaan
20/HTN/202620/HTN/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

20/HTN/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi,82 hal;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

20/HTN/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan