POLITIK HUKUM PENGATURAN MASA JABATAN KEPALA DESA: KOMPARASI ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum pengaturan masa jabatan kepala desa di Indonesia dan punong barangay di Filipina, serta menganalisis perbandingan keduanya pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di Indonesia dan Republic Act No. 12232 Tahun 2025 di Filipina. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana kedua negara menyeimbangkan kebutuhan stabilitas pemerintahan desa dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-normatif dengan pendekatan perbandingan dan studi literatur, serta dianalisis melalui Teori Politik Hukum, Teori Pembatasan Kekuasaan, dan Teori Kepemimpinan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia cenderung ortodoks dan elitis dengan legislasi minim partisipasi serta gejala autocratic legalism yang menguntungkan petahana, sedangkan Filipina bersifat ambivalen: prosedural responsif dengan deliberasi dan pengawasan yudisial, namun tetap menyisakan sisi elitis dalam praktik politik lokal. Perbandingan keduanya menegaskan orientasi Indonesia pada “stabilitas melalui durasi panjang” 8 tahun per periode, total 16 tahun dan Filipina pada “akuntabilitas melalui rotasi periodik” 4 tahun per periode, maksimal 3 periode, total 12 tahun, yang mencerminkan pengaruh historis masing-masing yakni sentralisasi Orde Baru di Indonesia dan trauma rezim Marcos di Filipina.
| 20/HTN/2026 | 20/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,82 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain