KONSTITUSIONALITAS NEGARA DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN NON-PROSEDURAL: STUDI KASUS
REPATRIASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)
DI SURIAH TAHUN 2024
Studi ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah serta mengkaji implikasi yuridis repatriasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai implementasi amanat konstitusional UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk kajian yuridis-empiris melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan literatur (literature approach). Data primer dan sekunder diperoleh melalui wawancara oleh Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta melalui studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memenuhi kewajiban konstitusional melalui repatriasi nondiskriminatif bagi PMI. Kementerian Luar Negeri berperan dalam advokasi hukum dan perlindungan di negara tujuan berdasarkan Permenlu Nomor 5 Tahun 2018, sementara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab atas repatriasi domestic dan rehabilitasi korban TPPO. Meskipun komitmen perlindungan kuat, efektivitas di lapangan masih terhambat oleh keterbatasan anggaran, minimnya data akibat status non prosedural, serta prosedur exit permit.
| 21/HTN2026 | 21/HTN2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xi,103 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain